Siasat Baru Putri Candrawathi Hindarai Hukuman Akhirnya Terbongkar, Pakar Psikologi Forensik: Bisa Saja…

- 10 September 2022, 15:48 WIB
Putri Candrawathi, KTerbongkar! Siasat Baru Putri Candrawathi Hindarai Hukuman, Pakar Psikologi Forensik: Bisa Saja…uat Maruf, dan Brigadir J.
Putri Candrawathi, KTerbongkar! Siasat Baru Putri Candrawathi Hindarai Hukuman, Pakar Psikologi Forensik: Bisa Saja…uat Maruf, dan Brigadir J. /Foto: Ist.

Sebagaimana yang dikutip dari kanal YouTube TVOne, Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel menjelaskan bahwa jika benar Putri Candrawathi adalah korban pelecehan seksual , maka dia memang berhak mendapatkan restitusi dan kompensasi.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, restitusi dan kompensasi dapat diberikan kepada korban, jika pelaku pelecehan seksual divonis bersalah.

Baca Juga: Om Kuat Melihat Gelagat Mencurigakan Brigadir J, Hingga Menemukan Putri Candrawathi Tergeletak di Kamar Mandi

Akan tetapi, dalam kasus ini, Putri Candrawathi tidak mungkin lagi diberikan restitusi dan kompensasi sebab orang yang dituduh melakukan pelecehan seksual terhadapnya, telah meninggal dunia.

Jadi sebenarnya sudah tidak ada manfaat lagi yang akan diperolehnya, meski kerap “menyanyikan lagu” yang sama tentang pelecehan seksual.

"Kalau memang PC ini korban kekerasan seksual, maka menurut peraturan, dia ini berhak untuk mendapatkan restitusi dan kompensasi,

Tapi ada syaratnya. Restitusi dan kompensasi mensyaratkan bahwa pelaku divonis bersalah," ucap Reza Indragiri.

Baca Juga: Sosok Pembuat Skenario Pelecehan Putri Candrawathi Akhirnya Terungkap, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Dijelaskan bahwa karena mendiang Brigadir J sudah tidak ada, maka praktis tidak akan ada persidangan.

Jika persidangan tidak ada, maka praktis tidak akan ada juga orang yang bisa divonis bersalah.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah