Dalam keterangannya yang pertama, istri Ferdy Sambo tersebut mengaku dilecehkan oleh Brigadir J.
Tetapi pada wawancara yang kedua, Putri Candrawathi kembali mengubah keterangannya.
Putri Candrawathi mengaku Brigadir J tiba-tiba masuk ke kamar dan melucuti pakaiannya ketika berada di Magelang, Jawa Tengah.
Sementara dalam keterangan yang ketiga, Putri Candrawathi mengungkapkan adanya kontak fisik antara dirinya dengan Brigadir J di kamar.
Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel menjelaskan bahwa jika benar Putri Candrawathi adalah korban pelecehan seksual , maka dia memang berhak mendapatkan restitusi dan kompensasi.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, restitusi dan kompensasi dapat diberikan kepada korban, jika pelaku pelecehan seksual divonis bersalah.
Akan tetapi, dalam kasus ini, Putri Candrawathi tidak mungkin lagi diberikan restitusi dan kompensasi sebab orang yang dituduh melakukan pelecehan seksual terhadapnya, telah meninggal dunia.
Jadi sebenarnya sudah tidak ada manfaat lagi yang akan diperolehnya, meski kerap “menyanyikan lagu” yang sama tentang pelecehan seksual.
"Kalau memang PC ini korban kekerasan seksual, maka menurut peraturan, dia ini berhak untuk mendapatkan restitusi dan kompensasi,