Hasil Pengakuan Uji Kebohongan Putri Candrawathi Belum Diungkap ke Publik, Polisi: Akurasinya Sangat Tinggi

- 10 September 2022, 16:51 WIB
Hasil Pengakuan Uji Kebohongan Putri Candrawathi Belum Diungkap ke Publik, Polisi: Akurasinya Sangat Tinggi
Hasil Pengakuan Uji Kebohongan Putri Candrawathi Belum Diungkap ke Publik, Polisi: Akurasinya Sangat Tinggi /Diolah Dari Google

Tapi ada syaratnya. Restitusi dan kompensasi mensyaratkan bahwa pelaku divonis bersalah," ucap Reza Indragiri.

Baca Juga: Ferdy Sambo Uji Lie Detector Selama 6 Jam, Hasil Pemeriksaan Masih Dirahasiakan, Ada Apa?

Dijelaskan bahwa karena mendiang Brigadir J sudah tidak ada, maka praktis tidak akan ada persidangan.

Jika persidangan tidak ada, maka praktis tidak akan ada juga orang yang bisa divonis bersalah.

Dan apabila tidak ada rang yang divonis bersalah, maka niscaya tidak akan ada restitusi dan kompensasi.

"Jadi apa pula manfaatnya bagi PC mengutarakan atau mengangkat kembali narasi itu, dengan memakai Komnas HAM dan Komnas Perempuan, sebagai perpanjangan lidahnya?" imbuhnya

Reza Indragiri menilai bahwa bisa saja, manfaat yang sebenarnya dicari oleh Putri Candrawathi dari "menyanyikan lagu lama," tentang pelecehan seksual ini, ada kaitannya dengan ancaman hukuman yang dia terima.

Ya, seperti yang kita ketahui, sebagai tersangka yang terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, istri Ferdy Sambo ini juga terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Baca Juga: Tak Perlu Antre Lagi, Begini Tatacara Perpanjang SIM Secara Online Anti Ribet!

Di mana ancaman maksimal dari hukuman dalam pasal tersebut adalah hukuman mati, atau sekurang-kurangnya seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah