KPK Memanggil Empat Saksi Kasus Dugaan Suap Perizinan di Pemkot Yogyakarta

- 12 September 2022, 17:37 WIB
KPK Memanggil Empat Saksi Kasus Dugaan Suap Perizinan di Pemkot Yogyakarta
KPK Memanggil Empat Saksi Kasus Dugaan Suap Perizinan di Pemkot Yogyakarta /Antara/

Baca Juga: 11 Gol! M Firman Januari Pimpin Top Skor Elite Pro Academy U-18 2022

KPK menjelaskan bahwa pada tahun 2019, tersangka ON melalui Dandan Jaya Kartika, Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP) anak perusahaan PT SA mengajukan permohonan perizinan.

Ia mengajukan permohonan izin untuk mendirikan bangunan (IMB)atas nama PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.

Sementara itu pembangunan apartemen tersebut masuk ke dalam wilayah cagar budaya di Pemkot Yogyakarta.

Permohonan izin berlanjut pada tahun 2021, dimana ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan HS.

Baca Juga: Papua Nugini Diguncang Gempa Mangnitudo 7,6 SR, 5 Orang Tewas dan Beberapa Rumah Rusak

Pada saat itu HS sedang menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022.

KPK menduga ada kesepakatan antara ON dan HS, dimana HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB tersebut dengan memerintahkan Kadis PUPR agar segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan perizinan.

Selama peneribatan IMB tersebut, KPK juga menduga ata penyerahan uang secara bertahap dengan sebesar Rp50 juta dari ON untuk HS melalui tersangka TBY dan NWH.

Lalu pada tahun 2022, akhirnya IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan akhirnya terbit.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x