Dia juga mengatakan bahwa tim penyusun TDTR WP 1 KIPP telah melakukan pengkajian untuk meyakinkan semua pihak bahwa daerah yang terbangun adalah daerah yang aman.
Dalam kesempatan ini, Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional Kementerian ATR/BPN Pelopor menjelaskan bahwa keberadaan RDTR ini proses perizinan untuk aktivitas di wilayah IKN menjadi jelas landasannya.
Baca Juga: Pakar: Pemerintah Sudah Saatnya Perhatikan Keamanan Siber Negara
Dia juga menjelaskan, pada tahun ini wilayah perencanaan hanya tersisa akan diselesaikan paling lambat akhir 2023 dan tidak ada sejengkal tanah pun di IKN yang tidak memiliki rencana tata ruang.
Koordinator Tim Ahli Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara Wicaksono Sarosa ingin memastikan dengan adanya RDTR IKN ini tidak ada masyarakat yang rugi, mengalami penurunan kualitas kehidupannya.
“Kami upayakan tidak ada masyarakat yang mengalami penurunan kualitas kehidupannya. Mungkin harus berpindah tetapi kualitas hidupnya harus lebih baik,” kata Wicaksono Sarosa.***