5. Ferdy Sambo mengatakan baiknya penanganan tindak lanjut di Pengamanan Internal Polri (Paminal) saja.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan bahwa BAP itu kemungkinan merupakan keterangan pemeriksaan Hendra Kurniawan di Propam.
"Mungkin itu di BAP Propam," ujar Andi.
Dalam kasus ini, Polri sudah menetapkan tujuh orang tersangka obstruction of justice atau yang menghalang-halangi penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan (Brigjen HK) yang merupakan tersangka Obstruction of Justice akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pekan depan.
“Info dari Propam, Insyaallah minggu depan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu 14 September 2022, dikutip dari PMJNews.
Disamping kejadian itu,
Bripka RR, ajudan dari Ferdy Sambo akhrinya mulai membongkar apa yang sebenarnya terjadi di Magelang satu hari sebelum tewasnya Brigadir J.