Kejagung Minta Berkas Perkara Ferdy Sambo Dijadikan Satu, Kenapa?

- 15 September 2022, 14:36 WIB
Bripka RR Bongkar Skenario Tersembunyi ferdy Sambo, Tempat Hingga Waktu Pertemuan Akhirnya Terungkap
Bripka RR Bongkar Skenario Tersembunyi ferdy Sambo, Tempat Hingga Waktu Pertemuan Akhirnya Terungkap /Diolah Dari Google

 

PORTAL NGANJUK Kejaksaan Agung berharap berkasperkara Ferdy Sambo bisa dijadikan dalam satu rangkaianperistiwa.

Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo terlibat dalam dua perkarasekaligus yaitu pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) KejagungKetut Sumadena mengatakan bahwa ada kemungkinan Ferdy Sambo di sidang dalam satu surat dakwaan.

Baca Juga: Bjorka Aktif Kembali Singgung Tim Cyber Indonesia Soal Penangkapan Pria Madiun Dan Jokowi

Kemungkinan itu ada, (kedua berkas perkara) bisa digabungkandalam satu surat dakwaan berdasarkan kewanangan penuntutumum,” ujar Ketut saat dikonfirmasi melalui sambungan telepondi Jakarta, dikutip dari ANTARANEWS, Kamis, 15 September 2022.

Terkait pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KHUP.

Kemudian terkait tindakan menghalangi dan menghilangkanbukti elektronik dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 223 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Bripka RR Bongkar Skenario Tersembunyi Ferdy Sambo, Tempat Hingga Waktu Pertemuan Akhirnya Terungkap

Menurutnya, penggabungan berkas perkara untuk tersangkaFerdy Sambo bisa dilakukan oleh penyidik.

“Kalau misalnya perkara itu ada dua, namun penyidik berkasperkaranya digabungkan juga boleh karena berkaitan dalam satuperistiwa perkara pidana,” tambah Ketut.

Ketut mengatakan bahwa hingga saat ini Kejagung belummenempuh kedua alternatif untuk menggabungkan keduaperkara tersebut.

Hal tersebut disebabkan karena pelimpahan kedua berkasperkara Ferdy Sambo dilakukan secara terpisah.

Sebelumnya Penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri telahmelimpahkan berkas perkara tahap I tersangka Ferdy Sambo kepada Kejaksaan Agung.

Namun, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkaratersebut karena adanya kekurangan atau tidak lengkap.

Baca Juga: Mendadak Istri Kuat Ma'ruf Muncul! Aib Suaminya Dibocorkan, Kemesraan Putri Candrawathi dan Om Kuat Terungkap?

Sementara perkara obstruction of justice tersangka Ferdy Sambo hingga kini belum ada pelimpahan berkas perkara kepada jaksapenuntut umum.

“Bisa (disidang satu berkas) tapi dengan syarat berkas perkaraitu bersamaan dilimpahkan penuntut umum,” kata Ketut.

Ferdy Sambo, tambahnya, bisa disidang dua kali apabila jarakpelimpahan berkas perkara pertama dengan perkara kedua cukup jauh.

Namun ia berharap bahwa untuk kasus Ferdy Sambo yang terlibat dalam dua perkara bisa dijadikan dalam satu rangkaianperistiwa.

“Harapan kami karena perkara ini saling keterkaitan antara satuperkara dengan perkara lain dalam satu peristiwa yang sama, lebih mudah dalam satu pembuktian menjadi satu berkas,” tambahnya. ***

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x