Kejagung: Kami Sudah Terima Berkas Perkara Ferdy Sambo

- 17 September 2022, 12:24 WIB
Ferdy Sambo Disebut Miliki Masalah Kejiwaaan dalam Kasus Brigadir J, Benarkah Bisa Bebas Hukuman?
Ferdy Sambo Disebut Miliki Masalah Kejiwaaan dalam Kasus Brigadir J, Benarkah Bisa Bebas Hukuman? /Diolah Dari Google

 

PORTAL NGANJUK Penyidik Dirtipidum Bareskrim Polritelah melimpahkan berkas perkara Ferdy Sambo kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Agung Agnes Triani mengonfirmasi bahwa berkas perkarakelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J tersebut telahditerima.

Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung itu mengatakan bahwa berkas perkaratersebut tetap dilakukan penelitian kembali.

Baca Juga: Menang Telak Atas Timor Leste, Shin Tae-yong Optimis Hadapi Dua Laga Tersisa

“Betul pada hari Rabu pukul 11.00 WIB, kami telah menerimaberkas perkara atas nama tersangka FS dan kawan-kawan untukdilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya,” kata Agnes, dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari ANTARANEWS, Jumat, 16 September 2022.

Sebelumnya berkas perkara kelima tersangka kasus pembunuhanBrigadir J dikembalikan lagi ke penyidik oleh Jaksa PenuntutUmum.

Hal ini dikarenakan terdapat beberapa hal yang belum sesuaipetunjuk yang diberikan jaksa.

Berkas tersebut merupakan berkas perkara Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Buntut Kasus Pencabulan terhadap Remaja Bawah Umur di Pandeglang, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Menurut Agnes, sebelum dilimpahkan kembali, jaksa melakukankoordinasi sebagai pengembalian tindak lanjut pengembalianberkas (P-19).

“Dari hasil koordinasi kami sebelum petunjuk tertulis, Sebagian sudah terpenuhi oleh penyidik. Lalu berkas masuk, kami sedangteliti,” kata Agnes lagi.

Berkas yang sudah diterima lagi saat ini, katanya, JPU akanmeneliti kembali terkait kelengkapan berkas tersebut.

Apabila petunjuk kami sudah dipenuhi kami akan nyatakanlengkap. Apabila belum dipenuhi kami akan segera koordinasidengan penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk yang belumterpenuhi,” tambahnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) KejagungKetut Sumadena mengatakan sidang Ferdy Sambo memungkinkan dalam satu surat dakwaan.

Baca Juga: Miris! Pria Paruh Baya Cabuli Remaja Bawah Umur di Pandeglang, Ketahuan Usai Hamil 6 Minggu

Ferdy Sambo terlibat dalam dua perkara sekaligus, yaitupembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice.

Melalui hal ini Kejagung meminta agar berkas perkara Ferdy Sambo bisa digabung dalam satu rangkaian peristiwa.

Menurut Ketut, penggabungan berkas perkara tersangka Ferdy Sambo bisa dilakukan oleh penyidik.

Hal tersebut dikarenakan kasus Ferdy Sambo berkaitan dalamsatu peristiwa perkara pidana. ***

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah