Buntut Kasus Pencabulan terhadap Remaja Bawah Umur di Pandeglang, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

- 17 September 2022, 11:20 WIB
Pelaku Pencabulan Remaja Bawah Umur Terancam 15 tahun penjara
Pelaku Pencabulan Remaja Bawah Umur Terancam 15 tahun penjara /ilustrasi kasus pencabulan pikiranrakyat.com/

PORTAL NGANJUK - Baru-baru ini terjadi kekerasan berupa pelecehan seksual terhadap seorang remaja perempuan di Banten.

Kekerasan pada anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Pandeglang, Banten.

Remaja perempuan tersebut mendapatkan perlakuan tidak senonoh oleh seorang pria yang sudah berumur dan mirisnya kini remaja perempuan tersebut tengah hamil.

Baca Juga: Miris! Pria Paruh Baya Cabuli Remaja Bawah Umur di Pandeglang, Ketahuan Usai Hamil 6 Minggu

Pria yang diketahui sudah berumur 50 tahunan itu tega melakukan tindakan kekerasan seksual kepada remaja perempuan yang masih dibawah umur.

Kasatreskrim Polres Pandeglang kemudian menjelaskan bahwa kasus pencabulan tersebut dilaporkan oleh ibu korban ke pihak Polres Pandeglang.

Diketahui bahwa pada awalnya ibu korban merasa curiga dengan kondisi putrinya yang tak kunjung mengalami menstruasi atau haid.

Baca Juga: Ferdy Sambo Disebut Miliki Masalah Kejiwaaan dalam Kasus Brigadir J, Benarkah Bisa Bebas Hukuman?

Khawatir dengan putrinya tersebut, selanjutnya sang ibu segera membawa korban ke tukang pijat untuk meminta tolong memeriksa kondisi putrinya itu.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x