Ketua IPW Buka Suara Terkait Putusan PTDH Ferdy Sambo, Ini Katanya

- 19 September 2022, 19:00 WIB
Waspada! Hal ini Dapat Membuat Ferdy Sambo Lolos dari Jeratan Hukum Kasus Brigadir J.
Waspada! Hal ini Dapat Membuat Ferdy Sambo Lolos dari Jeratan Hukum Kasus Brigadir J. /Pikiran Rakyat/

PORTAL NGANJUK – Ketua Indonesia Police Watch atau IPW, Sugeng Santoso, buka suara terkait sidang etik Ferdy Sambo, Senin, 19 September.

Menurut Sugeng, ajuan banding yang dilakukan Ferdy Sambo hanya bertujuan untuk meringankan hukuman terhadapnya.

Sidang banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo dilakukan hari ini.

Baca Juga: Selain di Kamar, Bripka RR Beberkan Adegan Tikar, Putri Candrawathi Perintahkan Untuk Diam Saja

“Dalam sidang kode etik yang dibuktikan adalah pelanggaran kode etik seperti mempermalukan nama baik Polri, merusak reputasi, merusak solidaritas atau keutuhan Polri. Dan, semua itu terbukti benar,” kata Sugeng, dalam sebuah diaolog yang tayang di YouTube, dikutip dari ANTARANEWS, 19 September 2022.

Menurutnya tindakan yang Ferdy Sambo membuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri menurun.

“Kode etik sudah terbukti. Sedangkan perbuatan pidana hanya menjadi background tindakan kode etik,” tambah Sugeng.

Baca Juga: 10 Inspirasi Nama Bayi Perempuan Kristen dalam Alkitab

Sidang banding tersebut dipimpin oleh Komjen Agung Budi Maryoto.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x