Saat ini pihak Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan KomiteNasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk melakukanpenyelidikan.
Hal tersebut didukung penuh oleh Kementerian PUPR agar penyebab dan kronologi kecelakaan lalu lintas beruntun tersebutdapat diatasi.
“Kementerian PUPR mengajak dan mengimbau seluruhpengguna jalan tol untuk senantiasa berhari-hati dalamberkendara dengan mengikuti ketentuan yang berlaku,” kata Herdy lagi.
Baca Juga: Meskipun Sudah Dipecat, Ferdy Sambo Disebut Masih Memiliki Senjata Rahasia, Kapolri Diminta Waspada
Sejumlah ketentuan yang ia sebut meliputi tidak melampauibatasan kecepatan, tidak menggunakan bahu jalan, tidakmenyusul dari kiri, serta beristirahat saat lelah.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit, menyebut bahwa kecelakaan disebabkankarena melebihi kecepatan.
Lebih lanjut, Danang meminta agar BUJT untu menambahkamera CCTV dengan kerapatan yang memadai. ***