2022 Jadi Rekor Permohonan Tertinggi ke LPSK, Indonesia Aman?

- 24 September 2022, 08:30 WIB
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi /Tangkapan Layar Twitter LPSK /

 

PORTAL NGANJUK – Semakin banyak aduan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menandakan bahwa tingkat kriminalisme di Indonesia semakin meningkat.

Wakil ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan bahwa LPSK menerima rekor aduan tertinggi pada tahun 2022

Laporan ini menjadi yang tertinggi sejak 14 tahun terakhir. Hal tersebut tentu menjadi alarm bagi tingkat keamanan di negeri ini.

“Angka ini menjadi rekor baru karena selama 14 tahun berdiri permohonan tiap tahunnya sekitar 2000 kasus,” kata Edwin di Kabupaten Bandung Barat, dikutip dari ANTARANEWS, Jumat, 23 September 2022.

Baca Juga: One Piece Chapter 1061 : Terungkap Fakta Ilmuwan Paling Berbahaya hingga Temuan Vegapunk

Jumlah aduan yang masuk, kata Edwin, pada periode Januari hingga Agustus 2022 meningkat drastis yakni 4.571 permohonan.

Hal ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya 3.207 permohonan yang masuk ke LPSK.

Pada tahun 2021 tersebut, sebanyak 2.182 orang di antaranya mengajukan permohonan perlindungan dan 845 mendapatkan bantuan konsultasi hukum.

Edwin kemudian merinci pengaduan yang masuk baik melalui Nomor Whats App, Surat elektronik maupun datang langsung ke Instansi tersebut.

Baca Juga: Pengakuan Jujur Om Kuat Hingga Sosok Yang Muncul Dan Menolak Hukuman Mati Untuk Sang Jenderal

Menurutya ada 1.444 aduan melalui WA, melalui surat 1.207 permohonan, 224 datang langsung ke LPSK dan sebanyak 80 aduan permohonan melalui surat elektronik.

Baru pada pertengahan tahun 2022, jumlah aduan meningkat drastis mencapai 3.000 aduan.

Bahkan, katanya, pada periode Agustus 2022 sudah tercatat 4.571 aduan.

“Ini bukan karena Sambo loh,” jelas Edwin.

Ia kemudian menjelaskan beribu latar belakang kasus yang masuk ke LPSK.

Baca Juga: Terungkap Cara Cerdik Ferdy Sambo Untuk Bisa Lolos dari Hukuman, Benarkah Brigadir J Akan Kalah?

Misalnya, kata Edwin, kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebanyak 2.757 permohonan.

Ada juga terkait kekerasan seksual terhadap anak sebanyak 507 permohonan. Lebih dari itu, menurutnya, merupakan tindak pidana lain, seperti investasi bodong.

Pihaknya memperkirakan jumlah permohonan akan terus bertambah hingga akhir tahun ini.

“Kalau saya perkirakan pada tahun ini mungkin 5.000 atau bisa di angka 6.000 permohonan,” tambahnya. ***

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x