PORTAL NGANJUK – Dari berbagai berita yang beredar di internet, kasus angka perceraian di Indonesia pada tahun 2022 ini masih tergolong tinggi.
Sejumlah berita menyebut seperti kasus di Indramayu yang mencapai 800 perkara perceraian setiap bulannya.
Berita lain menyebut ribuan pasangan di Gunungkidul berceraisetiap tahunnya
Hal tersebut kian menegaskan seperti data yang dipublikasikanoleh Badan Pusat Statistik (BPS) dalam buku Statistik Indonesia 2022 dimana pada tahun 2021 mencatatkan angka 447.743 kasusperceraian.
Baca Juga: Viral Video Gudang Penimbun BBM Bersubsidi Terbakar, Diduga Milik Anggota Jatanras Polda Sumsel
Angka tersebut naik tinggi dibanding tahun 2020 yang terjadi291.677 perceraian.
Walau data tersebut hanya untuk orang yang beragama Islam, namun untuk agama lainnya seperti Kristen dan lainnyakemungkinan tidak akan jauh berbeda.
Dari data BPS, berikut ini provinsi yang memiliki kasusperceraian tertinggi di Indonesia pada 2021.
1. Jawa Barat dengan 98.088 kasus perceraian
2. Jawa Timur dengan 88.235 kasus perceraian
3. Jawa Tengah dengan 75.509 kasus perceraian
4. Sumatera Utara dengan 17.270 kasus perceraian
5. DKI Jakarta dengan 16.017 kasus perceraian
6. Banten dengan 15.668 perceraian
7. Sulawesi Selatan dengan 15.575 perceraian
8. Lampung dengan 15.033 perceraian
Adapun untuk kota dan daerah dengan tingkat perceraianterbanyak pada 2021 adalah sebagai berikut.
1. Indramayu mencatat 8.026 kasus percerain
2. Bandung dengan perceraian mencapai 7.888 kasus
3. Surabaya dengan kasus sebanyak 6.966
Baca Juga: Wajib Tahu! Simak 5 Tips Untuk Ketahui Jika Seseorang Telah Blokir Nomor WhatsApp Anda
Berdasar data Badan Peradilan Agama pada 2021, penyebabtertinggi terjadinya perceraian adalah karena terjadinyaperselisihan dan pertengkaran yang mencapai sebanyak 279.205.
Sementara faktor penyebab kedua terbanyak adalah masalahekonomi yang terjadi pada 113.343 kasus.
Lalu faktor ketiga yang cukup tinggi dengan 42.387 adalahkarena meninggalkan salah satu atau terjadi perselingkuhan.
Sementara faktor perceraian lainnya seperti terjadi KDRT, pasangan mabuk, murtad, dihukum penjara, judi, poligami, zina, kawin paksa, cacat badan, madat menempati jumlah kasus yang lebih sedikit.***