Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, secara resmi menghentikan laporan dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi di Duren Tiga.
Laporan tersebut dihentikan setelah Polri melakukan gelar perkara dan tidak menemukan bukti.
Baca Juga: Angka Perceraian di Indonesia 2022 Masih Tinggi, Perselisihan dan Soal Ekonomi Mendominasi
Peristiwa Pelecehan
Temuan Komnas HAM soal pelecehan seksual itu lalu mendapat tanggapan dari pihak Brigadir J.
Sebagai pengacara dari keluarga Yoshua, Johnson Panjaitan menyebut, saat pihaknya melapor ke Kabarskrim Polri. Ibu putri sudah membuat laporan atas dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi di Duren Tiga dan percobaan pembunuhan.
"Dan dengan tegas Polri menyatakan tidak ada tindak pidananya," kata Panjaitan dalam acara di ILC.
Anehnya, soal peristiwa di Magelang. Tidak ada laporan, tiba-tiba diungkapkan Komnas HAM.
"Gak ada pelaporan, tiba-tiba muncul. Jika dilihat dengan sungguh-sunggu, maka berkasnya hancur," tegas Panjaitan.
Panjaitan membeberkan, pihaknya berposisi sebagai pro justitia," tambah Panjaitan.