Padahal dia yang butuh LPSK bukan LPSK yang butuh Ibu PC,” ungkap Edwin.
Edwin menilai jika Putri Candrawathi tak tampak antusias maupun responsif saat LPSK mulai meninjau permohonannya.
“Ibu PC butuh perlindungan LPSK, tapi tak antusias, tapi kok tidak responsif gitu.
Hanya Ibu PC pemohon yang seperti itu selama 14 tahun LPSK berdiri,” ungkapnya lagi.
Menurut Edwin, terdapat dua hal yang harus dipenuhi dan disampaikan pemohon kepada LPSK jika dalam konteks kekerasan seksual.
“Umunya ada dua hal terpenuhi, satu relasi kuasa, dua, pelaku memastikan tak ada saksi. Dua-duanya gugur pada kasus Ibu PC,” terang Edwin.
Edwin sempat menyinggung soal RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menuntut agar LPSK segera memberi perlindungan terhadap pemohon (PC) saat pertemuan pada 29 Juli 2022 silam di Polda Metro Jaya.
Menurutnya UU itu tentu tidak dibuat untuk melindungi korban palsu, bahkan Putri sendiri tidak mau menyampaikan alasan atas permohonannya.
“Ini UU TPKS bukan untuk melindungi orang-orang seperti ini. Untuk melindungi korban sebenarnya,