Edwin mengatakan jika tak pernah ada pemohon yang seperti Putri, sebagai pemohon justru Putri tidak mau menyampaikan keterangannya kepada LPSK saat proses asesmen.
“Ibu PC adalah pemohon perlindungan yang paling unik kepada kasus kekerasan seksual yang saya tangani dan pembuktian secara umum,” ujar Edwin, dalam tayangan Kompas TV, Sabtu, 24 September 2022.
“Karena satu-satunya pemohon sepanjang LPSK berdiri yang tidak bisa, tidak mau dia menyampaikan apapun kepada LPSK.
Padahal dia yang butuh LPSK bukan LPSK yang butuh Ibu PC,” ungkap Edwin.
Edwin menilai jika Putri Candrawathi tak tampak antusias maupun responsif saat LPSK mulai meninjau permohonannya.
“Ibu PC butuh perlindungan LPSK, tapi tak antusias, tapi kok tidak responsif gitu.
Hanya Ibu PC pemohon yang seperti itu selama 14 tahun LPSK berdiri,” ungkapnya lagi.
Menurut Edwin, terdapat dua hal yang harus dipenuhi dan disampaikan pemohon kepada LPSK jika dalam konteks kekerasan seksual.
“Umunya ada dua hal terpenuhi, satu relasi kuasa, dua, pelaku memastikan tak ada saksi. Dua-duanya gugur pada kasus Ibu PC,” terang Edwin.