2 Perusahaan Farmasi Gunakan Kadar EG dan DEG Sangat Tinggi, BPOM Siap Ambil Langkah Tegas, Apa Saja?

- 24 Oktober 2022, 18:53 WIB
 2 Perusahaan Farmasi Gunakan EG dan DEG Sangat Tinggi, BPOM Siap Ambil Langkah Tegas, Apa Saja?
2 Perusahaan Farmasi Gunakan EG dan DEG Sangat Tinggi, BPOM Siap Ambil Langkah Tegas, Apa Saja? /pexels/ Chokniti Khongchum/

PORTAL NGANJUK - Belakangan ini masyarakat tengah dikejutkan dengan adanya kasus yang menyerang anak-anak akibat gagal ginjal akut yang dipicu karena mengonsumsi obat sirup.

Sebelumnya, pada Kamis, 20 Oktober 2022, BPOM telah merilis sebanyak lima produk obat sirup yang beredar di pasaran Indonesia dan mengandung cemaran EG melampaui ambang batas aman.

Antara lain, obat demam Termorex Sirup kemasan dus botol plastik ukuran 60 mililiter (ml) produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL781300353A7A1.

Baca Juga: Langkah Tegas BPOM Siap Pidanakan 2 Perusahaan Farmasi Terindikasi Gunakan EG dan DEG Sangat Tinggi dan Toxic

BPOM akan menempuh langkah hukum dengan memidanakan dua perusahaan farmasi lantaran kedapatan menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dengan kadar sangat tinggi dalam obat sirup yang diedarkan.

"Kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindak lanjuti menjadi pidana," kata Penny Kusumastuti Lukito selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam keterangan pers selepas rapat terbatas bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (24/10/2022).

Kini sebanyak 23 obat dari daftar 102 obat sirup yang masuk daftar Kemenkes terkait kasus penyakit gagal ginjal akut pada anak, telah dinyatakan aman.

Baca Juga: 23 Daftar Lengkap Obat Lolos Uji BPOM, Obat Sirup Aman dari 102 Temuan Kemenkes Soal Penyakit Gagal Ginjal

Penny Lukito selaku Kepala BPOM menyebut bahwa 23 obat sirup itu dipastikan tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan atau gliserong, yaitu bahan-bahan pelarut dalam obat sirup.

BPOM merilis 23 obat sirup yang telah dinyatakan aman tersebut. Sebelumnya BPOM telah melakukan pengujian sebelum menyatakan 23 obat sirup berikut telah aman dikonsumsi.

Obat sirup yang dinyatakan aman tersebut terkait penyakit gagal ginjal akut pada anak itu diantaranya adalah Amoksisilin, Yusimox, Zinc Syrup, Eritromisin.

Selain memastikan 23 obat sirup yang aman dikonsumsi, Penny juga turut menyampaikan dalam konferensi Pers di Jakarta yang digelar Minggu, 23 Oktober 2022, pihaknya juga mengumumkan bahwa terdapat pengujian tujuh produk dari daftar 102 obat yang dirilis Kemenkes.

Tujuh obat tersebut, ujar Penny dipastikan aman dikonsumsi sepanjang penggunaannya seusai aturan pakai.

Lebih lanjut Penny juga mengungkapkan sebanyak tiga produk yang telah diuji dan dinyatakan mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Produk-produk itu sebelumnya sudah dilaporkan BPOM karena mengandung cemaran EG dan DEG.

Berikut 23 obat sirup yang dinyatakan aman usai diuji BPOM, diantaranya sebagai berikut

1.Nytex
2.Omemox
3.Rhinos Neo drop
4.Vestein (Erdostein)
5.Yusimox
6.Zinc Syrup
7.Zincpro syrup
8.Zibramax
9.Renalyte
10.Amoksisilin
11.Eritromisin

12.Alerfed Syrup
13.Amoxan
14.Amoxicilinm
15.Azithromycin Syrup
16.Cazetin
17.Cefacef Syrup
18.Cefspan syrup
19.Cetirizin
20.Devosix drop 15 ml
21.Domperidon Sirup
22.Etamox syrup
23.Interzinc

Kemudian, ada obat batuk dan flu Flurin DMP Sirup kemasan dus botol plastik ukuran 60 ml keluaran PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1.

Dan tiga produk lainnya merupakan obat-obat sirop produksi Universal Pharmaceutical Industries, di antaranya Unibebi Cough Siru, obat batuk dan flu ukuran 60 ml bernomor izin edar DTL7226303037A1, Unibebi Demam Sirup (obat demam) ukuran 60 ml bernomor izin edar DBL8726301237A1, dan obat demam Unibebi Demam Drops ukuran 15 ml bernomor izin edar DBL1926303336A1.

Namun, Penny enggan membeberkan secara spesifik terkait dua perusahaan farmasi tersebut. Menurutnya, proses pemidanaan tersebut masih dalam penyidikan lebih lanjut dengan menugaskan Kedeputian IV BPOM Bidang Penindakan yang bekerja sama dengan Polri.

"Saya tidak bisa menyebutkan sekarang karena prosesnya masih berlangsung dan akan segera nanti tentu kami komunikasikan kepada masyarakat," ujar Penny.

Penny menjelaskan langkah hukum tersebut ditempuh didasari atas temuan pada produk-produk obat sirup kedua industri farmasi tersebut yang bukan hanya mengandung EG dan DEG bersifat kontaminen, tetapi sangat-sangat tinggi.

"Ada indikasi bahwa kandungan EG dan DEG di produknya itu tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan, tetapi sangat-sangat tinggi dan tentu saja sangat toxic dan tepat diduga bisa mengakibatkan gagal ginjal akut dalam hal ini," tuturnya, dikutip PORTAL NGANJUK melalui YouTube Sekretariat Presiden.

Kendati demikian, Kepala BPOM RI enggan juga menyebut dua perusahaan farmasi yang akan dipidana tersebut adalah produsen lima obat yang sebelumnya terkandung cemaran etilen glikol (EG) melampaui ambang batas. ***

 

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah