Langkah Tegas BPOM Siap Pidanakan 2 Perusahaan Farmasi Terindikasi Gunakan EG dan DEG Sangat Tinggi dan Toxic

- 24 Oktober 2022, 18:29 WIB
Langkah Tegas BPOM Siap Pidanakan 2 Perusahaan Farmasi Terindikasi Gunakan EG dan DEG Sangat Tinggi dan Toxic
Langkah Tegas BPOM Siap Pidanakan 2 Perusahaan Farmasi Terindikasi Gunakan EG dan DEG Sangat Tinggi dan Toxic /Humas BPOM/ANTARA

PORTAL NGANJUK - Saat ini masyarakat tengah dihebohkan dengan kasus kematian anak akibat gagal ginjal akut yang dipicu karena mengonsumsi obat sirup.

Kini diketahui bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan memberikan langkah tegas kepada perusahaan yang yang menggunakan zat yang membahayakan.

BPOM akan menempuh langkah hukum dengan memidanakan dua perusahaan farmasi lantaran kedapatan menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dengan kadar sangat tinggi dalam obat sirup yang diedarkan.

Baca Juga: 23 Daftar Lengkap Obat Lolos Uji BPOM, Obat Sirup Aman dari 102 Temuan Kemenkes Soal Penyakit Gagal Ginjal

"Kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindak lanjuti menjadi pidana," kata Penny Kusumastuti Lukito selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam keterangan pers selepas rapat terbatas bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (24/10/2022).

Sebelumnya, pada Kamis, 20 Oktober 2022, BPOM telah merilis sebanyak lima produk obat sirup yang beredar di pasaran Indonesia dan mengandung cemaran EG melampaui ambang batas aman.

Antara lain, obat demam Termorex Sirup kemasan dus botol plastik ukuran 60 mililiter (ml) produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL781300353A7A1.

Baca Juga: Terungkap! Lesti Kejora Kena Mental, Benarkah Harus Didampingi Psikolog? Pengacara Ungkap Hal Tak Terduga

Kemudian, ada obat batuk dan flu Flurin DMP Sirup kemasan dus botol plastik ukuran 60 ml keluaran PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x