Saksi Susi juga membenarkan adanya grup tersebut, namun ia mengaku tidak bergabung dan masuk dalam grup.
Sementara Damson menyebutkan bahwa grup ABS saat ini sudah tidak aktif.
Perjalanan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah memasuki persidangan.
Baik Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal, Kuat Maruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi telah masuk ke tahap pemeriksaan para saksi.
Persidangan pun cukup panjang, karena para terdakwa, selain Bharada E, sempat memberikan eksepsi kepada jaksa penuntut umum.
Alhasil, untuk mengejar jadwal persidangan, majelis hakim memutuskan untuk menggabungkan persidangan.
Seperti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Juga, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf juga sempat digabungkan.
Baca Juga: Mudah! Begini Cara Cairkan Uang BSU Rp600.000 di Kantor Pos, Simak Selengkapnya Disini
Dalam kasus ini Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama dengan Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.