Atas perbuatannya para terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka terancam dengan pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Disamping itu, sang ajudan justru membocorkan soal posisi penembakan Brigadir J.
Ajudan Jelaskan Posisi Penembakan Brigadir J
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun, sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 8 November 2022.
Seorang ajudan bernama Adzan Romer akhirnya mengungkap soal tangisan Putri Candrawathi, sejumlah fakta baru mulai terbongkar.
Dalam sidang lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut, turut hadir pula Adzan Romer sebagai saksi.
Berdasarkan kesaksian Adzan Romer, Putri Candrawathi disebut sempat menangis usai insiden penembakan terhadap Brigadir J terjadi.