PORTAL NGANJUK - Sebagai informasi bahwa PKH 2022 tahap 4 mulai cair sejak bulan Oktober 2022 lalu, dan masih berlangsung pada bulan ini hingga Desember.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masih bisa menerima bansos PKH 2022 tahap 4.
Selain itu, KPM dapat mengecek daftar nama penerima PKH 2022 tahap 4 untuk bisa mencairkan uang tunai dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Sasaran penerima PKH 2022 tahap 4 yaitu masyarakat golongan Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang sudah terdaftar di DTKS.
Kemensos dalam hal ini berpatokan pada sejumlah syarat berikut ini.
Syarat Penerima Bansos PKH 2022 Tahap 4
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdapat Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Editor: Yusuf Rafii