Tenaga Honorer Diberi Waktu Sebelum 31 Desember 2022, Begini Keputusannya

- 15 Desember 2022, 12:06 WIB
Tenaga Honorer Diberi Waktu Sebelum 31 Desember 2022, Begini Keputusannya
Tenaga Honorer Diberi Waktu Sebelum 31 Desember 2022, Begini Keputusannya /JESHOOTS.com/unsplash.com

PORTAL NGANJUK – Apakah anda sudah mengetahui ada kabar terbaru untuk tenaga honorer?

Yakni terkait dengan adanya pendataan tenaga honorer untuk tahun 2022.

Biro Kepegawaian Kemenag RI, Lilis Suriany dan Muhammad Amin memberikan kabar terbaru untuk tenaga honorer ini.

Baca Juga: Cara Cairkan BSU Tahap 8 Pakai KTP Secara Online Desember 2022, Dapatkan BLT Rp600.000

Sebelum tanggal 31 Desember 2022, data tenaga honorer harus telah valid.

Disampaikan bahwa langkah persiapan pelaksanaan penerimaan seleksi CASN di Instansi Kemenag, Kanwil Kemenag Provinsi Jateng menerima tim Biro Kepegawaian Kemenag Pusat.

Hal tersebut bertujuan guna dilakukan monitoring uji publik pendataan non ASN satuan kerja Kementerian Agama Jawa Tengah.

Selain itu, pada monitoring ini dilakukan juga diperuntukan agar menyelesaikan anomali data dan juga margin error dari Portal SIMPEG.

SIMPEG adalah Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian yang ada di Kemenag Jawa Tengah.

Diketahui dari adanya anomali data bisa menimbulkan dampak yang negatif, seperti menyebabkan ketidakkonsistenan data atau membuat data menjadi hilang.

Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Xiaomi 13 dan Xiaomi 13 Pro, kapan Rilis di indonesia? Cek di Sini

Pertemuan yang dipimpin oleh Kabag TU Kanwil Kemenag Prov. Jateng Wahid Arbani bersama dengan Ketua Tim Kepegawaian Badrus Salam dan juga seluruh analisis kepegawaian baik yang ada di Kemenag Kab. Jateng maupun Kanwil.

Pada pertemuan tersebut Kabag TU menyampaikan mengenai data tenaga honorer yang harus dilakukan di tahun 2022 ini.

“Terkait data yang kita miliki, monitoring ini dilakukan untuk memastikan supaya seluruh data pegawai di lingkungan Kementerian Agama wilayah Jawa Tengah benar dan baik adanya,” kata Kabag TU.

Selain itu, Kabag TU juga menyampaikan bahwa data tenaga honorer yang ada harus sesuai dengan regulasi yang telah berlaku.

Hal tersebut dikatakan sebagai keperluan baik untuk kenaikan pangkat jabatan bagi pegawai maupun mutasi serta promosi jabatan.

Lilis yang juga turut hadir pada pertemuan tersebut juga menguraikan seluruh anomali data yang ada.

Baca Juga: Kenapa Daily Daily Check In My Telkomsel Hilang dan Eror hari ini? Kapan Normal Kembali? Cek di Sini

Yakni dengan dilakukan pembedahan data juga dilakukan untuk memperlihatkan margin error yang ada di Jateng.

Kendati begitu, menurut Lilis penemuan margin error di Jateng tidak lah tinggi.

Namun akan tetapi juga tetap harus diselesaikan dengan optimal.

Terkait dengan penyelesaian data tenaga honorer, Lilis meminta agar penyelesaian tersebut bisa selesai sebelum tanggal 31 Desember 2022.

“Nantinya kan diinput dan diupdate pada SIMPEG serta SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian),” ujar Lilis.

Lilis juga mengingatkan walaupun margin error tidak terlalu tinggi dari keseluruhan populasi, tetapi hal tersebut tetap harus menjadi perhatian.

“Data ini tidak main-main, harus valid. Datamu tanggung jawabmu,” kata Lilis.

Bagi tenaga honorer yang ingin melihat hasil pendataan tenaga non ASN bisa dilihat melalui laman resmi pendataan non ASN Badan Kepegawaian Negara atau BKN.***

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x