PORTAL NGANJUK – Informasi resmi dan penting bagi tenaga honorer atau non ASN soal aturan baru besaran gaji tenaga honorer untuk tahun 2023.
Munculnya aturan baru besaran gaji tenaga honorer atau non ASN tahun 2023 ini berdasarkan Peraturan Kemenkeu nomor 83/PMK.02/2022.
Seluruh tenaga honorer perlu mengetahui aturan baru besaran gaji tenaga honorer tahun 2023.
Permenkeu tersebut terdapat Pasal 1 yang mengungkapkan standar biaya masukan tahun anggaran 2023.
“Satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran.
Yakni dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara atau Lembaga TA 2023.
Sedangkan pada Pasal 2 disebutkan bahwa untuk standar biaya masukan tahun anggaran 2023 berfungsi sebagai batas tertinggi dan estimasi.
Peraturan yang berlaku mulai tanggal 19 Mei 2022 ini.