Ngeri! Ahli Forensik Ungkap Lintasan Luka Peluru di Jenazah Brigadir J, Terkuak Fakta Baru

- 19 Desember 2022, 12:35 WIB
Merinding! Ahli Forensik Ungkap Lintasan Peluru di Jenazah Brigadir J, Muncul Petunjuk Baru
Merinding! Ahli Forensik Ungkap Lintasan Peluru di Jenazah Brigadir J, Muncul Petunjuk Baru /

PORTAL NGANJUK – Sidang kasus pembunuhan Brigadir J terus dilanjutkan pada Senin, 19 Desember 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada sidang tersebut, ahli forensik Farah Primadani Karow mengungkapkan adanya 7 luka tembak masuk dan 6 luka tembak keluar dalam jenazah Brigadir J.

"Yang saya temukan pada pemeriksaan, kami temukan 7 buah luka tembak masuk serta 6 buah luka tembak keluar," tuturnya.

Baca Juga: Merinding! Ahli Forensik Temukan 7 Luka Tembak Masuk dan 6 Keluar di Jenazah Brigadir J, Ada Petunjuk Baru

Farah menjelaskan bahwa 7 luka tembak masuk itu di antaranya terdapat di beberapa bagian tubuh.

Diantaranya di kepala bagian belakang sisi kiri, bibir bawah, bahu kanan, dada kanan, pergelangan tangan kiri, kelopak bawah mata kanan, dan jari manis tangan kiri.

"(Luka tembak keluar) kami temukan di puncak hidung, kemudian di leher sisi kanan, di lengan atas kanan sisi luar, di pergelangan tangan kiri sisi depan, serta di jari manis tangan kiri tapi sisi dalam," jelas Farah.

Jaksa kemudian menanyakan kepada Farah soal adanya satu tembakan masuk yang tidak tembus dari jasad Yosua.

"Yang satu tidak tembus itu yang mana?," tanya jaksa. "Kami temukan bersarang ada di dada sisi kanan," jawab Farah.

Farah juga mengungkapkan soal temuan satu buah proyektil anak peluru dalam pemeriksaan autopsi tersebut.

Baca Juga: Apakah Arti Julukan GOAT yang Diberikan Kepada Messi? Ini Arti Goat Messi dalam Olahraga

Sebagaimana diketahui, dalam sidang lanjutan ini ada lima saksi yang dihadirkan oleh JPU.

Mereka adalah Muhammad Mustofa (ahli kriminologi), Farah Primadani Karouw (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Eko Wahyu (ahli Inafis), dan Adi Setya (ahli digital forensik).

Kelima saksi tersebut memberikan keterangan bagi lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima orang tersebut didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).***

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x