Pemeriksaan tersebut adalah buntut dari operasi tangkap tangan [OTT] yang dilakukan oleh KPK kepada Wakil DPRD Jawa Timur Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak [STPS] terkait dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan lewat dana APBD Jatim.
Empat tersangka ditetapkan oleh lembaga antirasuah setelah Sahat diduga telah menerima uang sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibad untuk kelompok masyarakat (pokmas).***