Dalam peraturan yang dimuat BKD Jateng, Panitia Seleksi dapat menggugurkan pelamar yang sudah dinyatakan lulus, dengan alasan-alasan tertentu.
Alasan-alasan tersebut yakni, mengundurkan diri, tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang sudah ditentukan, kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri, tidak memenuhi persyaratan lainnya, atau meninggal dunia.
Karena alasan-alasan diatas, maka berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021, Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional, panitia seleksi dapat menggugurkan/membatalkan kelulusan atau penetapan yang bersangkutan sebagai PPPK.
Bagi anda peserta pengajuan sanggah Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Provinsi Jawa Tengah tahun 2022, anda dapat melihat pengumuman pasca sanggah DISINI. ***