PORTAL NGANJUK - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan kembali mengajukan permohonan perpanjangan penahanan terhadap para terdakwa kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dkk.
Penahanan para terdakwa akan habis pada 6 Februari 2023 mendatang setelah perpanjangan pertama sebelumnya dilakukan.
“Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan untuk 30 hari lagi,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto.
Baca Juga: BMKG Hari Ini Beri Peringatan Potensi Karhutla, Ini Penyebanya
Lebih lanjut, perpanjangan penahanan para terdakwa selama 30 hari dan akan berlaku mulai tanggal 7 Februari 2023 mendatang.
“30 hari dihitung sejak 7 Februari 2023,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, masa penahanan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa lain dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditetapkan diperpanjang selama 30 hari ke depan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga: Tanggal 28 Januari 2023 Memperingati Hari Apa Sampai Viral di TikTok? Cek di Sini
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto mengatakan, penahanan para terdakwa diperpanjang hingga 6 Februari 2023. Sedianya masa penahanan para terdakwa berakhir pada hari ini Jumat, 6Januari 2023.