PN Jaksel Ajukan Perpanjangan Penahanan Sambo Cs Pasca 6 Februari

- 29 Januari 2023, 11:00 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan kembali mengajukan permohonan perpanjangan penahanan terhadap para terdakwa kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dkk.  Penahanan para terdakwa akan habis pada 6 Februari 2023 mendatang setelah perpanjangan pertama
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan kembali mengajukan permohonan perpanjangan penahanan terhadap para terdakwa kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dkk. Penahanan para terdakwa akan habis pada 6 Februari 2023 mendatang setelah perpanjangan pertama /

“Perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023,” ujar Djuyamto dal keterangan yang diterima Jumat, 6 Januari 2023

Perpanjangan masa penahanan terhadap para terdakwa tersebut termaktub dalam ketentuan Pasal 29 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3b dan Ayat 6 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Tanggal 28 Januari 2023 Memperingati Hari Apa Bagi Perempuan dan Laki-Laki Hingga Viral di TikTok?

Lebih lanjut, Djuyamto menambahkan apabila proses persidangan ke depannya belum rampung hingga 6 Februari 2023, majelis hakim akan mengajukan lagi perpanjangan masa penahanan para terdakwa.

“Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua (selama 30 hari ) lagi,” jelas Djuyamto.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x