Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Lapor Transaksi Mencurigakan Menkeu, Siapa PPATK?

- 30 Maret 2023, 15:40 WIB
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Lapor Transaksi Mencurigakan Menkeu, Siapa PPATK?
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Lapor Transaksi Mencurigakan Menkeu, Siapa PPATK? /Jurnal Soreang /Dok. PPATK

PORTAL NGANJUK – Kini ramai menjadi perbincangan publik mengenai laporan yang diberikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Ia mengatakan dengan tegas mengenai transaksi mencurigakan sebesar 349 triliun rupiah dan terindikasi sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Itu hasil analisis dan pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU tidak akan kami sampaikan,” ucap Ivan Yustiavandana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa 27 Maret 2023.

Namun beberapa masyarakat masih awam dengan lembaga PPATK tersebut, sebenarnya lembaga tersebut seperti apa? Apa wewenang atau tugasnya?

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau biasa disebut PPATK, adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Tegas! Mahfud MD Tantang Arteria Dahlan Usai Mendapat Ancaman, Fakta Tak Terduga Mencuat

Langkah tersebut juga sudah sesuai dengan ketentuan  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam UU tersebut juga dijelaskan, setiap pelaku yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Lembaga PPATK tersebut saat menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan manapun. Lembaga ini langsung bertanggung jawab kepada Presiden.

Tugas, yaitu mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang.

Fungsi PPATK

  1. pencegah dan pemberantas tindak pidana Pencucian Uang;
  2. pengelola data dan informasi yang diperoleh PPATK;
  3. pengawas terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan
  4. pemeriksa laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang terindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain

Wewenang PPATK

  1. meminta dan atau mendapatkan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu;
  2. menetapkan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan;
  3. mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang dengan instansi terkait;
  4. memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang;
  5. mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;
  6. menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan anti pencucian uang; dan
  7. menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.***

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x