Desakan DPR Dan Parpol Agar Dibubarkan, Mahfud MD Polhumkam: Saya Tegaskan, Lebih Baik Punya Meskipun Jelek!

- 3 April 2023, 12:50 WIB
DPR dan Parpol Didesak Bubar, Mahfud MD: Saya Tegaskan, Lebih Baik Punya Meskipun Jelek
DPR dan Parpol Didesak Bubar, Mahfud MD: Saya Tegaskan, Lebih Baik Punya Meskipun Jelek /@mohmahfudmd/Instagram

PORTAL NGANJUK - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam) Mahfud MD telah mendapatkan kritikan tajam publik di sosial media untuk menuntut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Partai Politik (Parpol) segera dibubarkan.

"Banyak orang mengatakan sekarang di medsos bubarkan DPR, bubarkan partai politik. Saudara, itu adalah pilihan yang sangat jelek. Saya ingin tegaskan daripada tidak ada DPR, daripada tidak ada parpol lebih baik kita hidup bernegara ini mempunyai DPR dan mempunyai parpol meskipun jelek," kata Mahfud saat menyampaikan ceramah di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Minggu, 4 Maret 2023 malam, dikutip dari Antara.

Itulah yang telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menanggapi sekian banyaknya keinginan masyarakat di media sosial untuk dibubarkan DPR dan Parpol.

Baca Juga: Kilang Minyak Pertamina di Dumai, Riau Meledak, Berikut Fakta Terkininya!

Mantan Pimpinan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah menjelaskan bahwa di berbagai negara luar banyak yang menerapkan sistem monarki justru memiliki potensi kesewenang-wenangnya besar masyarakat tidak bisa mengontrol.

Indonesia menerapkan sistem pemerintahan presidensial, yang dimana adanya pemisahan kekuasaan yaitu Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif yang berdasarkan prinsip “checks and balances”, ketentuan ini tertuang dalam UUD 1945 Pasal 1 disebutkan bahwa Indonesia negara kesatuan dengan bentuk republik, namun tetap diperlukan langkah penyempurnaan, terutama pengaturan atas pembatasan kekuasaan dan wewenang yang jelas.

Dalam UUD 1945 menjelaskan Presiden dan DPR disebut sebagai pemegang kekuasaan legislatif sehari-hari, sedangkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga legislatif tingkat paling tertinggi, Meski berkuasa sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, presiden tunduk kepada keputusan MPR.

Mahfud MD mencontohkan pada perspektif sejarah masa pemerintahan Khalifah Islamiyah yaitu tuntutan umat Islam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara didasarkan pada syariah Islam, tidak bisa dilepaskan dari kegagalan kalangan nasionalis sekuler pada dunia Islam merupakan satu kesatuan politik yang utuh.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x