Mobil Dinas Bupati Kuningan Terlibat Kecelakaan, Sang Supir Dijerat Dengan Pasal 310 Ayat 4

- 4 April 2023, 18:22 WIB
Mobil Dinas Bupati Kuningan Terlibat Kecelakaan, Sang Supir Terancam Kena Pasal 310 Ayat 4
Mobil Dinas Bupati Kuningan Terlibat Kecelakaan, Sang Supir Terancam Kena Pasal 310 Ayat 4 /ANTARA

PORTAL NGANJUK  Kabar duka menimpa pasangan suami istri yang terlibat kecelakaan dengan mobil dinas Bupati Kuningan. Insiden terjadi di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten kuningan, Senin 3 April 2023 sekitar pukul 13.30 WIB.

Mobil dinas tersebut sedang melakukan pengawalan dan melaju dalam kecepatan sedang. Namun mendadak mobil tabrak lima sepeda motor yang terparkir serta motor yang sedang melaju yang dikendarai sepasang suami istri.

Pihak Kepolisian memberikan tanggapannya, bahwa sopir mobil dinas tersebut sedang mengantuk. Sebabnya mobil dinas yang dikendarainya menjadi oleng.

Senin, 3 April 2023, Kasatlantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari mengatakan bahwa sopir pribadi Bupati Kuningan akan ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tersebut, dan penetapan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan yang menyeluruh.

“Sopir pribadi bupati kami tetapkan sebagai tersangka, karena kelalaiannya mengakibatkan dua orang meninggal dunia,” kata Vino Lestari.

Baca Juga: Wow! YG Entertainment Kolaborasi dengan TakeOne Company Ciptakan BLACKPINK The Game

Vino Lestari juga mengungkapkan, mobil yang dikendarai UK (49) adalah mobil Toyota Hilux E-8888-Y melawan arus, karena sedang mengikuti di belakang mobil patwal. Sopir tersebut mengendarai mobil dalam kecepatan normal.

“Karena sopir mengantuk, sehingga kendaraan oleh dan menabrak lima kendaraan sepeda motor, baik yang sedang parkir maupun dikendarai,” lanjutnya.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x