Vonis AG Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Ayah David Ozora Akhirnya Buka Suara Hingga Terkuak Petunjuk Baru

- 10 April 2023, 16:50 WIB
Vonis AG Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Ayah David Ozora Akhirnya Buka Suara Hingga Terkuak Petunjuk Baru
Vonis AG Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Ayah David Ozora Akhirnya Buka Suara Hingga Terkuak Petunjuk Baru /Sumber Istimewa

PORTAL NGANJUK – AG yang merupakan kekasih Mario Dandy, anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora menerima vonis pada Senin, 10 April 2023 ini.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis AG selama tiga tahun enam bulan penjara atau 3,5 tahun penjara.

Meski menjadi tahanan, AG akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Masa penahanan yang dijalani AG dikurangi seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan.

Baca Juga: Kejaksaan Tanggapi Hasil Sidang Pacar Mario Dandy, AG Didakwa Pasal Berlapis Kasus Penganiyaan David Ozora

Vonis dari Majelis Hakim ini pun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut AG dengan 4 tahun penjara.

“Menyatakan anak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer,” ucap Hakim Sri Wahyuni Batubara.

Adapun hal yang memberatkan hukuman AG adalah kondisi korban David Ozora masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.

Sedangkan hal yang meringankan AG adalah statusnya yang masih anak dan diharapkan bisa memperbaiki masa depan, menyesali perbuatan dan memiliki orangtua penderita stroke dan kanker paru stadium empat.

AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama primer penuntut umum.

Vonis yang diberikan kepada AG ini dinilai pihak keluarga korban lebih ringan dari cedera otak yang dialami oleh David.

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina langsung menanggapi vonis dari majelis hakim terhadap AG.

Jonathan mengunggah tanggapan singkatnya di Twitter pada Senin, 10 April 2023.

“One down, two more to go (satu tumbang, dua lagi),” kata Jonathan.

Sebelumnya pihak keluarga menilai bahwa Kejaksaan sudah lunak sejak awal.

Maka ayah David pun bisa memprediksi hukuman yang akan diterima Mario Dandy dan Shane Lukas.

“Halo @KejaksaanRI kenapa jadi 4 tahun tuntutannya? Maksimalnya 12 tahun, pelaku anak 1/2 nya. Jika pertimbangannya soal masa depan agnes menurut kalian masadepan david gak penting?” ucap Jonathan.

"Gembos di awal, tar pas tuntutan ke mario udah kebayang sih @KejaksaanRI. Tiati ya," katanya menambahkan.

Kuasa hukum David beberkan alasan AG harus dihukum maksimal

Baca Juga: Usai Kabar Keretakan Rumah Tangga Ria Ricis Mencuat, Oki Setiana Dewi Akhirnya Buka Suara

Sebelumnya, Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum David Ozora mengungkapkan sejumlah poin alasan AG layak dihukum maksimal.

Hal itu disampaikannya di cuitan Twitter pada 7 April 2023.

Menurut Mellisa, tindakan AG yang memperdaya korban hingga mau menemuinya di lokasi kejadian adalah hal yang sangat fatal.

Bahkan AG yang tak jujur dan tak ada penyesalan dinilai adalah yang memberatkan.

Mellisa juga menyebut bahwa perbuatan AG dinilai tidak lazim dilakukan oleh anak-anak.

AG juga tak mencegah atau melerai saat aksi penganiayaan terjadi.

"Semoga hakim tunggal nanti memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi anak korban, juga bagi kita semua,

Agar tidak lagi ada kekerasan brutal yg membahayakan masa depan anak-anak bangsa," ucap Mellisa.***

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah