Perpres Jokowi Tetapkan Jam Kerja ASN Bisa Fleksibel Kerja Dan Jam Lokasinya, Tak Berlaku Bagi…

- 14 April 2023, 21:15 WIB
Ilustrasi - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 kini aparatur sipil negara (ASN) bisa WFA kecuali golongan berikut, simak di sini.
Ilustrasi - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 kini aparatur sipil negara (ASN) bisa WFA kecuali golongan berikut, simak di sini. /Twitter.com/@Jokowi

PORTAL NGANJUK - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) diatur dalam Nomor 21/2023 tentang Hari kerja dan jam kerja instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara. (ASN).

Perpres ditanda tangani pada 12 April 2023 ditunjukkan kepada terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik di instansi pusat ataupun instansi daerah.

Adanya kebijakan tersebut dalam rangka peningkatan kualitas publik, Selain itu juga memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas jam kerja pegawai ASN.

Baca Juga: Asal Mulanya Berbagi Uang Saat Lebaran Datang, Siapa yang Mengawali?

"Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel," demikian bunyi Pasal 8 ayat 1 dalam aturan diteta[kan Jokowi pada 12 April 2023.

Dilansir dari menpan.go.id (14/04/2023), peraturan telah diundangkan pada tanggal 12 April 2023 ini diterbitkan untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai ASN.

Bagi pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan, dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai, Yaitu 5 hari kerja (Senin-Jumat) dalam 1 minggu, untuk Jam Kerja lnstansi Pemerintah 07.30 zona waktu setempat dan waktu 37 jam 30 menit tidak istirahat.

Khusus Bulan Ramadhan, jam kerja instansi Pemerintah pukul 08.00 zona waktu setempat dan jam ASN sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu, tidak istirahat. 

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x