Dia menjelaskan, terdapat beberapa poin penting yang ada dalam persyaratan yakni telah berumur 21 tahun ke atas, berpendidikan paling rendah lulusan SMA, madrasah aliah, SMK, madrasah aliah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat.
Selain itu, seseorang yang ingin mencalonkan diri juga tidak boleh sedang menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang dapat dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun atau lebih.
Untuk mantan narapidana, ia juga harus menunggu selama 5 tahun setelah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, ia juga diharuskan secara jujur dan terbuka mengumumkan bahwa ia adalah mantan terpidana, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Namun, aturan tersebut tidak berlaku bagi narapidana yang melakukan tindak pidana secara tidak sengaja atau tindak pidana politik karena pandangan politik yang berbeda dengan pemerintah yang berkuasa.
Kemudian, wajib mengundurkan diri bagi kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Apakah anda setuju dengan peraturan tersebut? ***