Resmi! Mantan Narapidana Boleh Daftar Jadi Caleg pada Pemilu 2024, Namun dengan Beberapa Syarat Ini

- 28 April 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi: Resmi! Mantan Narapidana Boleh Daftar Jadi Caleg pada Pemilu 2024, Namun dengan Beberapa Syarat Ini
Ilustrasi: Resmi! Mantan Narapidana Boleh Daftar Jadi Caleg pada Pemilu 2024, Namun dengan Beberapa Syarat Ini /Unsplash/Damir Spanic

PORTAL NGANJUK - Kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah secara resmi mengeluarkan peraturan dan tahapan pendaftaran bakal calon anggota legistlatif di DPR, DPD, DPRD provinsi, dan kabupaten/kota.

Peraturan tersebut termasuk mekanisme pendaftaran bagi para mantan narapidana yang ingin maju dalam Pemilihan Umum (Pemilu 2024).

Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun, mengungkapkan bahwa setelah terbitnya peraturan dan tahapan tersebut, ada persiapan yang harus dilakukan oleh para pendaftar untuk Pemilu 2024.

Baca Juga: Macam-Macam Asuransi Di Indonesia dan Kenali Jenis Kebutuhan, Simak Penjelasannya Disini

“Pertama, pendaftaran diikuti oleh bakal calon anggota DPD yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran sesuai Keputusan KPU Nomor 305 Tahun 2023,” jelas Rifan di Ambon, Kamis, 28 April 2023.

Calon anggota dewan pimpinan daerah (DPD) diharuskan mengunggah naskah asli dokumen pendaftaran dalam bentuk digital pada sistem informasi pencalonan (SILON).

Yakni mulai dari pengumuman pendaftaran hingga akhir masa pendaftaran.

“Dan ini tahapan resmi yang dikeluarkan KPU. Kami pun saat ini menyosialisasikannya dengan memanfaatkan media sosial Facebook dan lainnya,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x