Bareskrim Polri Tahan Peneliti BRIN AP Hasanuddin Atas Kasus Ujaran Kebencian Hari Lebaran 2023

- 1 Mei 2023, 18:20 WIB
Andi Pangerang Hasanuddin Mengenakan Baju Tahanan saatkonferensi Pers di Bareskrim Polri
Andi Pangerang Hasanuddin Mengenakan Baju Tahanan saatkonferensi Pers di Bareskrim Polri /antara news/

PORTAL NGANJUK - Kasus ujaran kebencian terhadap masyarakat saat perbedaan hari lebaran 2023, dimana AP Hasanuddin menakut-nakuti dengan mengancam membunuh.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko menyatakan penyerahan kasus peneliti astronomi BRIN Andi Pangerang (AP) Hasanuddin kepada pihak berwajib untuk dilakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin sebelumnya ditangkap di wilayah Jombang, Jawa Timur, pada minggu (30/04/2023) dan dibawa ke Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Mulai dari Dehidrasi hingga Heat Stroke, Berikut Bahaya Suhu Panas yang Terjadi di Indonesia!

Andi Pangerang Hasanuddin juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwajib terkait kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA dan melakukan ancaman kekerasan menakut-nakuti masyarakat yang dilakukan secara pribadi melalui media elektronik.

Dalam penangkapan tersebut, penyidikan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel yang diduga digunakan untuk mengunggah komentar di Facebook, ponsel surat elektronik milik tersangka dan sebuah notebook.

Kepala BRIN Handoko menilai pernyataan APH yang bernada ancaman kepada individu tertentu di media sosial itu telah meresahkan masyarakat sehingga terkait penegakan hukum akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib.

“BRIN mendukung upaya penegakan hukum terhadap salah satu pegawainya yang tersangkut kasus ancaman terhadap pribadi atau kelompok” tegas Handoko sebagaimana dilansir Antara (1/05/2023).

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x