16 Macam Satuan Tugas Unit Kepolisian Negara Republik Indonesia, Simak Penjelasannya Disini

- 29 April 2023, 16:25 WIB
16 Macam Satuan Tugas Unit Kepolisian Negara Republik Indonesia, Simak Penjelasannya Disini
16 Macam Satuan Tugas Unit Kepolisian Negara Republik Indonesia, Simak Penjelasannya Disini /Foto : Tribrata Polri/

PORTAL NGANJUK - Tahukah kamu bahwa profesi menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia merupakan impian banyak putra putri bangsa di Indonesia.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 21 Tahun 2021 tentang pemolisian masyarakat terdapat pasal-pasal yang telah dijelaskan tugas dan kewajiban hingga tujuan dari terbentuknya Polri.

Polisi sangat berjasa karena telah mengemban tugas yang tidak mudah, di mana mereka bertanggung jawab memelihara keamanan, menegakkan hukum.

Kemudian memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga: TOP 1000 LTMPT! 6 SMA Terbaik 2023 Di BOYOLALI Berdasarkan Nilai UNBK Terakreditasi A, Cek Daftarnya Disini

Dalam menjalankan pekerjaannya, Kepolisian terdapat satuan tugas beberapa unit yang dibedakan berdasarkan seragamnya, berikut ini Portal Nganjuk telah rangkum :

1. Brimob

Merupakan satuan satuan kesatuan operasi khusus yang bersifat paramiliter, Korps Brimob yang memakai seragam hitam ini termasuk salah satu satuan tertua yang ada di organisasi POLRI.

2. Gegana

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x