PORTAL NGANJUK - Tahukah kamu bahwa profesi menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia merupakan impian banyak putra putri bangsa di Indonesia.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 21 Tahun 2021 tentang pemolisian masyarakat terdapat pasal-pasal yang telah dijelaskan tugas dan kewajiban hingga tujuan dari terbentuknya Polri.
Polisi sangat berjasa karena telah mengemban tugas yang tidak mudah, di mana mereka bertanggung jawab memelihara keamanan, menegakkan hukum.
Kemudian memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam menjalankan pekerjaannya, Kepolisian terdapat satuan tugas beberapa unit yang dibedakan berdasarkan seragamnya, berikut ini Portal Nganjuk telah rangkum :
1. Brimob
Merupakan satuan satuan kesatuan operasi khusus yang bersifat paramiliter, Korps Brimob yang memakai seragam hitam ini termasuk salah satu satuan tertua yang ada di organisasi POLRI.
2. Gegana