PORTAL NGANJUK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia telah membuka pendaftaran bagi partai politik yang hendak mendaftarkan anggotanya sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada awal bulan lalu di sejumlah wilayah.
Pendaftaran caleg DPRD 2024-2029 akan berlangsung selama 14 hari hingga 14 Mei 2023. Waktu pendaftaran terbagi menjadi 2, yaitu:
Pada Senin 1 Mei 2023 sampai dengan Sabtu 13 Mei 2023 pukul 08.00 sd 16.00 WIB, kemudian Minggu 14 Mei 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 WIB.
Baca Juga: Menkominfo Resmi Umumkan Media Center RI Siap Digunakan Pada KTT ke-42 ASEAN
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengharapkan partai-partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 segera mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (caleg).
Terutama DPR RI sebelum batas akhir pendaftaraan pada minggu, Ketentuan mengenai dokumen persyaratan pendaftaran caleg diatur dalam Surat Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR.
“Kami ingin menyampaikan kepada Parpol Peserta pemilu 2024 yang belum mendaftarkan atau mengajukan daftar calon anggota DPR RI, mudah-mudahan dapat segera mengajukan, tidak mesti menunggu batas akhir,” kata anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan di kantor KPU RI, Jakarta Rabu dilansir Portal Nganjuk dari Antara News (10/05/2023).
Idham Holik mengatakan hal tersebut agar KPU RI memberikan pelayanan terbaik, selanjutnya ia juga mengingatkan agar partai-partai politik itu segera menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon anggota DPR RI yang lengkap.