KPU RI Ingatkan Kembali Kepada Parpol Peserta Pemilu 2024 Untuk Segera Daftarkan Bakal Caleg

- 10 Mei 2023, 14:35 WIB
KPU Umumkan, Mulai 1-14 Mei 2023 Terima Pendaftaran Bakal Caleg dan DPD Pemilu 2024!/Foto: ANTARA
KPU Umumkan, Mulai 1-14 Mei 2023 Terima Pendaftaran Bakal Caleg dan DPD Pemilu 2024!/Foto: ANTARA /

PORTAL NGANJUK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia telah membuka pendaftaran bagi partai politik yang hendak mendaftarkan anggotanya sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada awal bulan lalu di sejumlah wilayah.

Pendaftaran caleg DPRD 2024-2029 akan berlangsung selama 14 hari hingga 14 Mei 2023. Waktu pendaftaran terbagi menjadi 2, yaitu: 

Pada Senin 1 Mei 2023 sampai dengan Sabtu 13 Mei 2023  pukul 08.00 sd 16.00 WIB, kemudian Minggu 14 Mei 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 WIB.

Baca Juga: Menkominfo Resmi Umumkan Media Center RI Siap Digunakan Pada KTT ke-42 ASEAN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengharapkan partai-partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 segera mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (caleg).

Terutama DPR RI sebelum batas akhir pendaftaraan pada minggu, Ketentuan mengenai dokumen persyaratan pendaftaran caleg diatur dalam Surat Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR.

“Kami ingin menyampaikan kepada Parpol Peserta pemilu 2024 yang belum mendaftarkan atau mengajukan daftar calon anggota DPR RI, mudah-mudahan dapat segera mengajukan, tidak mesti menunggu batas akhir,” kata anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan di kantor KPU RI, Jakarta Rabu dilansir Portal Nganjuk dari Antara News (10/05/2023).

Idham Holik mengatakan hal tersebut agar KPU RI memberikan pelayanan terbaik, selanjutnya ia juga mengingatkan agar partai-partai politik itu segera menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon anggota DPR RI yang lengkap.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x