Bank Indonesia Putuskan Pembebasan Tarif QRIS untuk Transaksi di Bawah Rp 100.000, Dimulai Kapan?

- 26 Juli 2023, 17:43 WIB
Bank Indonesia (BI) memutuskan Pembebasan Tarif QRIS untuk Transaksi di Bawah Rp 100.000. Dimulai Kapan?
Bank Indonesia (BI) memutuskan Pembebasan Tarif QRIS untuk Transaksi di Bawah Rp 100.000. Dimulai Kapan? /Pixabay/geralt

PORTAL NGANJUK – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk membebaskan tarif QRIS untuk transaksi di bawah Rp100 ribu. Kebijakan ini mulai berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023, bergantung pada kesiapan industri.

Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan transaksi nontunai di Indonesia. BI menargetkan jumlah transaksi tarif QRIS dapat mencapai 1 miliar transaksi per bulan pada akhir tahun 2023.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kebijakan pembebasan tarif QRIS tersebut dalam rangka mempertajam strategi digitalisasi sistem pembayaran untuk perluasan inklusi ekonomi dan keuangan digital.

“Penguatan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS segmen usaha mikro (UMI) untuk transaksi sampai dengan Rp100 ribu dikenakan MDR 0 persen,” kata Perry Warjiyo dalam Konferensi pers Pengumuman Hasil RDG Bulan Juli 2023 di Jakarta, Selasa.

Sementara untuk transaksi di atas Rp100 ribu, BI menetapkan besaran tarif QRIS sebesar 0,3 persen.

Dengan dibebaskannya tarif QRIS untuk transaksi di bawah Rp100 ribu, diharapkan dapat mendorong lebih banyak masyarakat untuk menggunakan QRIS sebagai alat pembayaran. Hal ini akan semakin meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan pendapatan mereka. Dengan menggunakan QRIS, UMKM dapat menerima pembayaran dari pelanggan dengan lebih mudah dan efisien.

Kebijakan ini merupakan langkah positif dari BI untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan semakin banyak masyarakat yang menggunakan QRIS, maka perekonomian Indonesia akan semakin berkembang.

Sebelumnya, tarif QRIS sebesar 0,3 persen memang cukup memberatkan bagi para pelaku usaha UMKM. Hal ini karena UMKM biasanya memiliki margin keuntungan yang sangat tipis. Dengan adanya biaya 0,3 persen, maka keuntungan UMKM akan semakin berkurang.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x