Partai Gerindra: Banyak Parpol Non-Parlemen yang Dukung Prabowo Subianto, Benarkah?

- 21 Agustus 2023, 13:57 WIB
Partai Gerindra: Banyak Parpol Non-Parlemen yang Dukung Prabowo Subianto, Benarkah?
Partai Gerindra: Banyak Parpol Non-Parlemen yang Dukung Prabowo Subianto, Benarkah? /ANTARA FOTO/Galih Pradipta/

PORTAL NGANJUK – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani menyebut masih ada partai politik (parpol) non-parlemen yang akan menyatakan dukungannya terhadap bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto untuk Pilpres 2024.

“Insya Allah (masih ada partai non-parlemen lain), masih dalam pembicaraan,” kata Muzani ditemui di Media Centre Partai Gelora Indonesia, Jakarta, Sabtu.

Kendati begitu, Muzani belum membeberkan siapa parpol non-parlemen yang akan bergabung. Hal itu, kata dia, masih dalam proses.

“Ya, nanti. Kota masih omongin. Kopinya masih setengah cangkir,” ucap Muzani.

Tidak kalah penting, untuk diketahui masyarakat menjelang Pilpres 2024, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) adalah salah satu partai politik di Indonesia. Selengkapnya..

Partai Gerindra

Partai Gerindra adalah partai politik di Indonesia yang didirikan tahun 2008. Partai ini didirikan oleh Prabowo Subianto, yang juga menjadi ketua umum partai ini, sekaligus jajaran pendiri, Hashim Djojohadikusumo, Fadli Zon, dan Muchdi Purwoprandjono. Partai Gerindra memiliki ideologi nasionalis dan berideologi Pancasila.

Partai Gerindra memiliki "Menjadi Partai Politik yang mampu menciptakan kesejahteraan rakyat, keadilan sosial dan tatanan politik negara yang melandaskan diri pada nilai-nilai nasionalisme dan religiusitas dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang senantiasa berdaulat di bidang politik, berkepribadian di bidang budaya dan berdiri diatas kaki sendiri dalam bidang ekonomi.".

Partai Gerindra juga memiliki beberapa misi untuk mewujudkan Indonesia yang menjadi negara maju dan kuat. diantaranya:

  1. Mempertahankan kedaulatan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
  2. Mendorong pembangunan nasional yang menitikberatkan pada pembangunan ekonomi kerakyatan, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan pemerataan hasil-hasil pembangunan bagi seluruh warga bangsa dengan senantiasa berpegang teguh pada kemampuan sendiri.
  3. Membentuk tatanan sosial dan politik masyarakat yang kondusif untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dan kesejahteraan rakyat.
  4. Menegakkan supremasi hukum dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah dan persamaan hak di hadapan hukum serta melindungi seluruh warga Negara Indonesia secara berkeadilan tanpa memandang suku, agama, ras dan/atau latar belakang golongan.
  5. Merebut kekuasaan pemerintahan secara konstitusional melalui Pemilu Legislatif , Pemilu Presiden dan Pemilu Kepala Daerah untuk menciptakan lapisan kepemimpinan nasional yang kuat dan bersih disetiap tingkat pemerintahan.

 

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x