KPU Tegaskan Debat Capres Digelar Tiga Kali, Cawapres Dua Kali. CEK Jadwalnya DISINI! JANGAN GOLPUT

- 3 Desember 2023, 18:40 WIB
KPU Tegaskan Debat Capres Digelar Tiga Kali, Cawapres Dua Kali. CEK Jadwalnya DISINI! JANGAN GOLPUT
KPU Tegaskan Debat Capres Digelar Tiga Kali, Cawapres Dua Kali. CEK Jadwalnya DISINI! JANGAN GOLPUT /https://www.kpu.go.id/

Portalnganjuk.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menegaskan bahwa pelaksanaan debat calon presiden dan calon wakil presiden akan dilakukan dengan merujuk pada Undang-undang (UU) Pemilu.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota KPU RI Idham Holik di Media Centre KPU, Jakarta, pada tanggal 2 Desember 2023.

Idham Holik mengatakan bahwa KPU telah menetapkan bahwa debat Pilpres 2024 akan dilakukan sebanyak tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1).

"Capres itu tiga kali dan cawapres dua kali," kata Anggota KPU Idham Holik

Keputusan KPU ini memperkuat fungsi debat Pilpres sebagai sarana bagi masyarakat untuk mengenal lebih baik calon presiden dan calon wakil presiden. Debat Pilpres juga menjadi ajang bagi calon presiden dan calon wakil presiden untuk menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat.

Idham Azis, perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan akan menyampaikan kepada tim kampanye untuk menghadirkan semua pasangan calon (paslon) dalam setiap sesi debat. Dalam pelaksanaannya, proporsi bicara akan disesuaikan dengan konteks debat.

Idham menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2023. Idham mengatakan bahwa KPU berkomitmen untuk memberikan kesempatan yang sama kepada semua paslon untuk menyampaikan visi, misi, dan programnya kepada masyarakat.

"Rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat ini, cawapres hanya mendampingi saja," kata Idham.

Idham menyatakan bahwa proporsi bicara akan disesuaikan dengan konteks debat. Misalnya, dalam debat mengenai ekonomi, maka proporsi bicara akan lebih banyak diberikan kepada paslon yang memiliki program ekonomi.

Idham juga mengatakan bahwa KPU akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan debat agar berjalan secara adil dan transparan.

Tidak hanya itu, KPU juga akan mengundang perwakilan media siaran rapat untuk mendengarkan penjelasan rencana pelaksanaan debat pasangan calon pada 30 November .

"Hal ini tidak keluar dari substansi norma Pasal 277 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 277 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 50 ayat (1) Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023," kata Idham.

KPU telah menetapkan tema khusus untuk setiap sesi debat capres-cawapres 2024. Keputusan KPU yang telah menetapkan tema khusus untuk setiap sesi debat pemilu 2024 merupakan hal yang positif. Hal ini dapat memberikan gambaran yang lebih jelas kepada pemilih mengenai visi dan misi masing-masing pasangan calon, serta program kerja yang akan mereka laksanakan jika terpilih.

Berikut adalah pembahasan mengenai keputusan KPU tersebut:

  1. Debat pertama pada tanggal 12 Desember akan membahas tema hukum, HAM, pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.
  2. Debat kedua pada 22 Desember akan mengusung tema pertahanan, keamanan, geopolitik, dan hubungan internasional.
  3. Tema debat ketiga pada 7 Januari 2024 mencakup ekonomi (kerakyatan dan digital), kesejahteraan sosial, investasi, perdagangan, pajak (digital), keuangan, pengelolaan APBN.
  4. Debat keempat pada 21 Januari 2024 akan membahas energi, sumber daya alam (SDA), SMN, pajak karbon, lingkungan hidup dan agraria, serta masyarakat adat.
  5. Debat terakhir pada 4 Februari 2024 akan fokus pada teknologi informasi, peningkatan pelayanan publik, hoaks, intoleransi, pendidikan, kesehatan (post-COVID Society), dan ketenagakerjaan.

Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 mulai tanggal 28 November 2023 hingga tanggal 10 Februari 2024. Jadwal pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

Masa kampanye tersebut terbagi menjadi dua tahap, yaitu tahap I yang berlangsung selama 75 hari, yaitu mulai tanggal 28 November 2023 hingga tanggal 17 Januari 2024, dan tahap II yang berlangsung selama 30 hari, yaitu mulai tanggal 18 Januari 2024 hingga tanggal 10 Februari 2024.

Pada tahap I, kampanye akan dilakukan secara terbatas, yaitu hanya melalui media massa, media sosial, dan pertemuan terbatas. Pada tahap II, kampanye akan dilakukan secara lebih luas, yaitu melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, dan debat pasangan calon presiden dan wakil presiden.***

 

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x