GAMPANG! Cara Daftar NIK Jadi NPWP, Segera Lakukan Sebelum Tanggal 1 Januari 2024 Agar Tidak Kena Resiko Ini

- 7 Desember 2023, 16:26 WIB
GAMPANG! Cara Daftar NIK Jadi NPWP, Segera Lakukan Sebelum Tanggal 1 Januari 2024 Agar Tidak Kena Resiko Ini
GAMPANG! Cara Daftar NIK Jadi NPWP, Segera Lakukan Sebelum Tanggal 1 Januari 2024 Agar Tidak Kena Resiko Ini /Rozak Abidin/Portal Purwokerto

PortalNganjuk.Com - Pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai 1 Januari 2024, pada artikel ini kami akan memberikan cara daftar NIK jadi NPWP. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi perpajakan.

Ada dua tahap dalam implementasi NIK menjadi NPWP, yaitu:

Tahap pertama: mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan perpajakan dan layanan lainnya akan menggunakan NPWP dengan format 16 digit NIK. Namun, NPWP lama masih dapat digunakan sampai dengan implementasi penuh NIK menjadi NPWP.

Tahap kedua: pada pertengahan 2024 atau saat Sistem Inti Administrasi Perpajakan (core tax) dijalankan, implementasi NIK menjadi NPWP akan dilakukan secara penuh. Pada tahap ini, NPWP lama tidak lagi dapat digunakan.

Wajib pajak yang belum memadankan NIK dan NPWP sampai sebelum implementasi core tax dapat melakukan pemadanan secara mandiri melalui laman DJP Online.

Cara daftar NIK Jadi NPWP

Pemadanan data NIK dan NPWP dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Masuk ke laman DJP Online di situs djponline.pajak.go.id
  2. Login dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia
  3. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama "Profil"
  4. Menu "Profil" akan menunjukkan status validitas data utama yang dimiliki wajib pajak, apakah "Perlu Dimutakhirkan" atau "Perlu Dikonfirmasi". Status tersebut menandakan wajib pajak perlu melakukan validasi NIK
  5. Pada "Profil" juga terdapat "Data Utama", di sana ada kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, wajib pajak harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit
  6. Jika sudah selesai, kemudian klik "Validasi"
  7. Setelah itu, sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
  8. Jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan
  9. Klik "Ok" pada notifikasi tersebut
  10. Kemudian pilih menu "Ubah Profil"
  11. Pada bagian tersebut, wajib pajak juga bisa melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga
  12. Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, wajib pajak sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online

Jika wajib pajak tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sebelum implementasi penuh NIK menjadi NPWP, maka wajib pajak tersebut akan mengalami beberapa risiko, antara lain:

Terkendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP, seperti pelaporan SPT.

Mengalami kesulitan untuk mendapatkan layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x