Kepala Staf TNI AL: Pemerintah Harus Segera Pastikan Status Pengungsi Rohingya Sesuai Aturan Internasional

- 17 Januari 2024, 21:29 WIB
Kepala Staf TNI AL: Pemerintah Harus Segera Pastikan Status Pengungsi Rohingya Sesuai Aturan Internasional
Kepala Staf TNI AL: Pemerintah Harus Segera Pastikan Status Pengungsi Rohingya Sesuai Aturan Internasional /ist

 

Portalnganjuk.com – Belum ada kejelasan yang pasti, Kepala Staf TNI AL (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali mengatakan pemerintah perlu menyelidiki status resmi pengungsi Rohingya.

Penyelidikan status resmi pengungsi Rohingya, untuk memastikan yang bersangkutan adalah pengungsi akibat perang atau imigran gelap akibat korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang sesuai dengan aturan internasional.

"Karena sekarang sudah tegas bahwa ada niat dan upaya TPPO, ini dikategorikan atau distatuskan. Apakah mereka benar-benar pengungsi akibat perang atau imigran gelap? Itu yang harus diselidiki," kata Ali.

Semakin banyak pengungsi Rohingya yang mudah masuk ke perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), TNI AL terus berupaya menangani pengungsi Rohingya bersama pihak terkait.

Supaya pada akhirnya masalah status pengungsi Rohingya dapat diserahkan kepada Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah mengetahui adanya dugaan TPPO yang menyebabkan pengungsi Rohingya terus-menerus datang ke Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah telah mengambil langkah untuk memeriksa status atau penyebab yang bersangkutan masuk ke wilayah perairan Indonesia.

Pemerintah telah bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk TNI, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan UNHCR, untuk melakukan penyelidikan. Namun, penyelidikan tersebut tidak mudah karena berdasarkan aturan internasional, pengungsi Rohingya yang datang ke Indonesia tidak boleh ditolak.

Aturan tersebut diatur dalam Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi, yang menyatakan bahwa pengungsi tidak boleh ditolak kembali ke negara asal mereka jika mereka menghadapi ancaman penganiayaan.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x