Usai Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Begini Respon 3 Capres Dan Cawapres 2024

- 26 Januari 2024, 08:47 WIB
Usai Muncul Kabar Presiden Boleh Kampanye, Begini Respon 3 Capres Dan Cawapres 2024
Usai Muncul Kabar Presiden Boleh Kampanye, Begini Respon 3 Capres Dan Cawapres 2024 /Instagram @jokowi/

PortalNganjuk.com - Presiden dan Wakil Presiden yang masih menjabat diberikan izin untuk ikut serta dalam kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Meskipun diizinkan untuk ikut kampanye, presiden, wakil presiden, menteri, dan kepala daerah tingkat provinsi hingga kabupaten/kota yang masih menjabat harus memenuhi berbagai persyaratan.

Salah satunya, mereka harus mengambil cuti di luar tanggungan negara dan tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya.

Persyaratan ini dijelaskan secara khusus oleh UU Pemilu, yang juga mengatur jadwal cuti bagi presiden, wakil presiden, dan pejabat negara yang ingin terlibat dalam kampanye.

Keputusan untuk mengambil cuti harus memperhatikan kelangsungan tugas penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah.

Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2023 menegaskan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden tidak diwajibkan mundur dari jabatannya.

Presiden Joko Widodo baru-baru ini membuat pernyataan yang menimbulkan polemik terkait kemungkinan seorang presiden berkampanye dan memihak dalam pemilu.

Baginya, hal tersebut dapat dilakukan selama aturan diikuti, terutama dalam penggunaan fasilitas negara selama kampanye.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, menegaskan bahwa seorang presiden harus mengajukan cuti ke diri sendiri apabila ingin terlibat dalam kampanye pilpres.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: CNN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x