Calon Anggota DPRD Kabupaten Purworejo dari Partai NasDem Dihukum 3 Bulan Penjara Atas Pidana Pemilu

- 30 Januari 2024, 15:47 WIB
Calon Anggota DPRD Kabupaten Purworejo dari Partai NasDem Dihukum 3 Bulan Penjara Atas Pidana Pemilu
Calon Anggota DPRD Kabupaten Purworejo dari Partai NasDem Dihukum 3 Bulan Penjara Atas Pidana Pemilu /ilustrasi/

Portalnganjuk.com Pengadilan Negeri Purworejo, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara terhadap Muhammad Abdullah, calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo dari Partai NasDem, dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Agus Supriyono pada Senin, 29 Januari 2024. Majelis hakim menyatakan bahwa Muhammad Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kampanye dengan melibatkan anak di bawah umur.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Issandi Hakim, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purworejo.

Issandi Hakim, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purworejo, mengatakan bahwa putusan majelis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama 6 bulan penjara. Ia mengatakan bahwa jaksa akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Muhammad Abdullah ditangkap oleh Satgas Gakkumdu Purworejo pada tanggal 14 Januari 2024. Ia diduga melakukan kampanye dengan melibatkan anak di bawah umur dalam sebuah video yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut, Muhammad Abdullah terlihat sedang berkampanye dengan didampingi oleh seorang anak di bawah umur.

Putusan majelis hakim tersebut menuai kritik dari sejumlah pihak. Mereka menilai bahwa putusan tersebut terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana pemilu.

Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017

Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur tentang tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan kampanye. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

Pasal 493

(1) Pelaksa dan/atau tim kampanye pemilu kandidat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), jika melakukan kampanye pada:

  1. tempat ibadah;
  2. lembaga pendidikan;
  3. rumah sakit, puskesmas, atau tempat pelayanan kesehatan lainnya;
  4. tempat pemilihan umum;
  5. tempat pelayanan publik; atau
  6. tempat lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksa dan/atau tim kampanye pemilu kandidat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah), jika melakukan kampanye dengan melibatkan:

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x