OJK Benarkan Adanya Kerja Sama Antara Pinjol Danacita dan ITB untuk Fasilitas Pembayaran UKT Mahasiswa

- 31 Januari 2024, 20:20 WIB
OJK Benarkan Adanya Kerja Sama Antara Pinjol Danacita dan ITB untuk Fasilitas Pembayaran UKT Mahasiswa
OJK Benarkan Adanya Kerja Sama Antara Pinjol Danacita dan ITB untuk Fasilitas Pembayaran UKT Mahasiswa /DPR RI

Portalnganjuk.com – PT Inclusive Finance Group (Danacita) telah bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) dalam rangka penyediaan fasilitas pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara kedua belah pihak pada tanggal 28 Januari 2024.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membenarkan adanya kerja sama antara PT Inclusive Finance Group (Danacita) dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) dalam pilihan fasilitas pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa.

OJK telah melakukan penelitian terhadap kerja sama tersebut dan menyatakan bahwa manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa sebagai perusahaan pinjaman daring (pinjol), Danacita juga memiliki program kerja sama serupa dengan beberapa universitas lainnya.

Mahendra mengatakan bahwa kerja sama tersebut dilakukan oleh masing-masing pihak tanpa perlu mendapatkan persetujuan dan otorisasi dari OJK. Hal tersebut dikarenakan kerja sama tersebut tidak termasuk dalam kategori kegiatan usaha lembaga jasa keuangan.

“Berkaitan dengan fasilitas pinjaman yang diberikan kepada mahasiswa di ITB, ini memang ada program kerja sama antara perusahaan ini (Danacita) dengan universitas terkait (ITB), dan tentu hal itu dilakukan oleh masing-masing pihak tanpa perlu mendapatkan persetujuan dan otorisasi dari OJK,” kata Mahendra dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta.

Kerja sama antara Danacita dengan ITB dan universitas lainnya merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat Indonesia. Kerja sama tersebut memberikan kesempatan bagi mahasiswa yang kesulitan membayar UKT untuk dapat melanjutkan pendidikannya.

Lebih jelasnya, PT Inclusive Finance Group (Danacita) merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang sudah memiliki izin legal dari OJK pada tanggal 2 Agustus 2021 silam, sekaligus memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.

Pada Jumat, 26 Januari 2024 lalu, OJK telah memanggil Danacita guna meminta penjelasan. baru-baru ini, Mahendra, selaku Ketua Dewan Komisioner OJK, mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x