Alhamdulillah! Kemenkeu Telah Ungkap Kenaikan Gaji Dan Pensiun ASN per Maret 2024, Segini Besarannya

- 1 Februari 2024, 16:16 WIB
Kemenkeu Telah Ungkap Kenaikan Gaji Dan Pensiun ASN per Maret 2024, Segini Besarannya
Kemenkeu Telah Ungkap Kenaikan Gaji Dan Pensiun ASN per Maret 2024, Segini Besarannya /Dok. pemprov jabar /

PortalNganjuk.com - Kementerian Keuangan telah mengumumkan rincian kenaikan gaji dan pensiun pokok bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai berlaku sejak Maret 2024.

Direktur Jenderal Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti, menyatakan bahwa penyesuaian tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri serta penerima pensiun.

Tujuan utamanya adalah untuk mendukung transformasi reformasi birokrasi, menciptakan birokrasi yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas di tingkat pusat dan daerah.

Dalam garis besar, peningkatan pendapatan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri adalah sebesar 8 persen, sedangkan untuk pensiunan adalah sebesar 12 persen.

Penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini merupakan hasil dari evaluasi berkala yang dilakukan oleh pemerintah.

Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru serta kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024.

Permohonan ini dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.

Selain itu, untuk pembayaran pensiun pokok, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) agar melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru mulai tanggal 1 Februari 2024.

Pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai tanggal 1 Februari 2024, yang akan dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x