PortalNganjuk.Com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. mengakui adanya konflik kepentingan yang tidak dapat dihindari selama menjalankan peran ganda sebagai menteri dan calon wakil presiden.
Oleh karena itu, setelah menjalani peran ganda selama sekitar tiga bulan, Mahfud memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatan Menko Polhukam RI.
Ia menyatakan bahwa situasi tersebut membuatnya merasa sibuk, terkadang mengalami konflik kepentingan saat berkunjung ke daerah sebagai Menko, bukan sebagai calon wakil presiden.
Meski secara aturan, menjalani peran ganda sebagai pejabat publik dan peserta pemilu diizinkan, Mahfud menyadari kesulitan dalam membedakannya.
Namun, ia meyakinkan bahwa selama masa tersebut, tidak ada pelanggaran aturan yang dilakukan.
Pada kesempatan tersebut, Mahfud menegaskan pentingnya netralitas pegawai dan pejabat Kemenko Polhukam dalam dukungan terhadapnya sebagai calon wakil presiden.
Ia mengingatkan agar tidak ada dukungan yang ditunjukkan selama mereka berdinas dan masih memiliki status sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Selain konflik kepentingan, Mahfud juga menyebut kesibukan jadwal kampanye sebagai alasan lainnya untuk mundur.
Dia mengungkapkan ketidaknyamanannya membuat surat cuti setiap minggu karena jadwal kampanye yang padat.