PT Pertamina Benarkan Pengunduran Diri Ahok Sebagai Komisaris Utama Perusahaan

- 3 Februari 2024, 18:32 WIB
PT Pertamina Benarkan Pengunduran Diri Ahok Sebagai Komisaris Utama Perusahaan
PT Pertamina Benarkan Pengunduran Diri Ahok Sebagai Komisaris Utama Perusahaan /Tangkap Layar Instagram.com/@basukibtp

Portalnganjuk.com – PT Pertamina (Persero) telah membenarkan pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Komisaris Utama perusahaan. Ahok telah mengajukan surat pengunduran dirinya pada tanggal 2 Februari 2024 kepada Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara).

Fadjar Djoko Santoso, VP Corporate Communication Pertamina, mengatakan bahwa Ahok mengundurkan diri karena ingin fokus pada kegiatan politiknya. Ahok diketahui akan mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam Pilpres 2024.

"Hal ini agar tidak ada lagi kebingungan terkait arah politik saya," ucap Pak Ahok.

Pertamina mengucapkan terima kasih kepada Ahok atas pengabdiannya selama menjabat sebagai Komisaris Utama. Ahok telah banyak berkontribusi dalam memajukan perusahaan, termasuk dalam transformasi dan restrukturisasi Pertamina.

Pengunduran diri Ahok dari Pertamina merupakan hal yang wajar dalam dunia politik. Ahok ingin fokus pada kegiatan politiknya dan tidak ingin ada konflik kepentingan dengan jabatannya di Pertamina.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan bahwa komisaris maupun direksi BUMN yang terlibat dalam kampanye partai politik maupun tim pemenangan calon presiden harus mundur dari jabatan.

Erick menyampaikan, Kementerian BUMN telah mengeluarkan surat kepada seluruh karyawannya untuk segera mengundurkan diri lantaran hal tersebut sudah tercantum dalam aturan di kementerian.

Pertamina akan segera mencari pengganti Ahok sebagai Komisaris Utama. Pertamina akan mencari sosok yang memiliki kompetensi dan pengalaman yang mumpuni untuk memimpin perusahaan.

Aturan mengenai kewajiban mundur bagi komisaris maupun direksi BUMN yang terlibat dalam kampanye partai politik maupun tim pemenangan calon presiden tercantum dalam beberapa ketentuan:

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x