Larangan dan Sanksi Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024. CEK Cara Lapor jika Ada Indikasi Pelanggaran

- 11 Februari 2024, 16:22 WIB
Larangan dan Sanksi Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024. CEK Cara Lapor jika Ada Indikasi Pelanggaran
Larangan dan Sanksi Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024. CEK Cara Lapor jika Ada Indikasi Pelanggaran /Bawaslu Kota Cimahi/

Aplikasi Bawaslu RI: Download aplikasi Bawaslu RI di Google Play Store atau App Store. Buka aplikasi dan pilih menu "Pelaporan". Isi formulir pelaporan dengan lengkap dan jelas, termasuk bukti-bukti pelanggaran (jika ada).

Secara offline:

Kantor Bawaslu: Datang langsung ke kantor Bawaslu terdekat dengan membawa bukti-bukti pelanggaran (jika ada).

Telepon: Hubungi Bawaslu di nomor 021-31902190.

SMS: Kirim SMS ke 0811-9787-119 dengan format: [Nama Lengkap]#[No. KTP]#[Lokasi Kejadian]#[Kronologis Kejadian]#[Bukti (jika ada)].

Bawaslu akan menindaklanjuti laporan Anda dengan melakukan verifikasi dan investigasi. Jika laporan terbukti benar, Bawaslu akan memberikan sanksi kepada pelanggar.

Mari bersama-sama menjaga kondusifitas dan kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024 dengan melaporkan pelanggaran masa tenang kepada Bawaslu.***

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah