Aplikasi Bawaslu RI: Download aplikasi Bawaslu RI di Google Play Store atau App Store. Buka aplikasi dan pilih menu "Pelaporan". Isi formulir pelaporan dengan lengkap dan jelas, termasuk bukti-bukti pelanggaran (jika ada).
Secara offline:
Kantor Bawaslu: Datang langsung ke kantor Bawaslu terdekat dengan membawa bukti-bukti pelanggaran (jika ada).
Telepon: Hubungi Bawaslu di nomor 021-31902190.
SMS: Kirim SMS ke 0811-9787-119 dengan format: [Nama Lengkap]#[No. KTP]#[Lokasi Kejadian]#[Kronologis Kejadian]#[Bukti (jika ada)].
Bawaslu akan menindaklanjuti laporan Anda dengan melakukan verifikasi dan investigasi. Jika laporan terbukti benar, Bawaslu akan memberikan sanksi kepada pelanggar.
Mari bersama-sama menjaga kondusifitas dan kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024 dengan melaporkan pelanggaran masa tenang kepada Bawaslu.***